gNews.co.id – Segera Diurus Sebelum STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir sampai 30 November 2022.
Buat sobat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa memanfattkan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.
Hal tersebut tertulis di laman Instagram Samsat Bantul yang juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
“Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB),” terang Samsat Bantul dilansir kantor berita OTOMANIA.com pada Jumat (21/10/2022)
Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Komentar