gNews.co.id – Puluhan perkebunan sawit di Sulteng beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Selama belasan tahun, sejumlah perusahaan sawit tersebut berproduksi hanya dengan bermodalkan izin lokasi (Inlok).
Akibat beroperasinya perusahaan tanpa HGu itu pun negara dirugikan dengan nilai triliunan rupiah.
Termasuk Provinsi yang yang merugi karena tidak mendapatkan pemasukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini juga menuai reaksi dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), dengan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk di meja Kajati Sulteng, Agus Salim SH. MH.
Koordinator KRAK, Harsono Bareki meminta agar penyidik kejaksaan segera menurunkan tim gabungan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terlibat kerjasama dengan sejumlah perusahaan sawit.
“Ini mungkin korupsi terheboh, karena bertahun tahun berproduksi tanpa HGU sehingga merugikan triliunan bagi daerah,” kata Harsono, di Palu pada Selasa 20 Juni 2023.
Sebelumnya, Muksin Mahmud telah membuat laporan atas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terlibat dalam kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit.
Berdasarkan laporan yang diajukan ke kejaksaan tinggi (Kejati) oleh Muksin Mahmud, terdapat sekitar 62 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Sulawesi Tengah, di mana 41 di antaranya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut tanpa memiliki HGU, sebut dia, menyebabkan kerugian keuangan daerah, terutama pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tergerus.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 18 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU, namun mereka beroperasi di kawasan Hutan Lindung bahkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa.
“Hal ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap peraturan yang mengatur izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan,”ucapnya.
Dalam laporannya, Muksin Mahmud juga menyebutkan bahwa beroperasinya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit tanpa izin resmi dari Menteri yang berwenang telah menyebabkan hilangnya sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH), dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Baca: Ada Apa? Sudah Terdakwa Palsukan Dokumen PT ANI, Denny Kurniawan Masih Ditahan di Polda













Komentar