Ia merinci, ketujuh perusahaan tambang yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Donggala (3 perusahaan), Kabupaten Morowali (2 perusahaan), dan Kabupaten Morowali Utara (2 perusahaan).
Berikut daftar lengkapnya:
1. PT. Rezki Utama Jaya
2. PT. Pasi Wita Aksata
3. PT. Khatulistiwa Mineral and Mining
4. PT. Jasatama Mandiri Sukses
5. CV. Indologo Sejahtera
6. PT. Bosowa Tambang Indonesia
7. PT. Sinar Mutiara Megalithindo
“Jadi bukan 3 perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, seperti yang mungkin beredar informasi sebelumnya, tetapi ada 7 perusahaan,” tegas Sultanisah memberikan klarifikasi.
Hingga saat ini, Dinas ESDM Sulteng terus mendorong perusahaan-perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB untuk segera melengkapi persyaratan administratif dan teknis agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Sekjen LMP Apresiasi Pemerintah Tak Perpanjang Sebagian Izin RKAB Galian C di Palu dan Donggala








Komentar