gNews.co.id, – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pagimana bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana, David Adrianto, S.H., M.H., menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi aparat desa, masyarakat, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mutiara Indah Desa Gomuo.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Bajopoat, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Kamis (19/12/2025).
Kegiatan ini melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, Polsek, Danramil, serta unsur Pemerintah Kecamatan Pagimana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pagimana Wahyudin Sangkota, Kacabjari Pagimana David Adrianto, S.H., M.H., Danramil 1308/LB-07 Pagimana, Kapolsek Pagimana AKP La Ata, serta Tim Insfektorat banggai dan para aparat desa se-Kecamatan Pagimana.
Dalam penyampaiannya, Kacabjari Pagimana David Adrianto menegaskan bahwa penyuluhan dan pendampingan hukum bagi aparat desa dan pengurus BUMDes merupakan hal yang wajib dilakukan.
Menurutnya, langkah ini penting agar para kepala desa dan perangkatnya lebih berhati-hati dalam mengelola serta menyalurkan berbagai bentuk bantuan dan anggaran desa.
“Pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung dan Kejari Banggai, agar Kejaksaan hadir memberikan pendampingan kepada para kepala desa dan pengurus BUMDes,” ujar David Adrianto.
Ia menambahkan, pendampingan hukum sangat penting karena kepala desa dan pengurus BUMDes bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di desa,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kacabjari Pagimana atas pelaksanaan pendampingan hukum tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan desa dan BUMDes.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, aparat desa diharapkan dapat bekerja secara lebih tertib, transparan, serta terhindar dari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.( DQ74 ).






Komentar