Insiden Dekan FKM Untad dengan Wartawan Radar Sulteng: Antara Kerja-kerja Jurnalistik dan Reaksi Spontan

gNews.co.id – Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Rosmala Nur, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai dinamika serta pemberitaan interaksinya dengan seorang wartawan Radar Sulteng yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026.

Dalam jumpa pers di ruang rapat Gedung FKM Untad, Sabtu (26/9/2026), Rosmala menyatakan rasa hormat yang mendalam terhadap profesi jurnalistik.

Ia menegaskan sama sekali tidak memiliki niat merendahkan, menghalangi, maupun melecehkan tugas mulia awak media.

Didampingi para wakil dekan, ketua program studi, dan sekretaris dekan, Rosmala menjelaskan bahwa sikap serta perkataannya saat insiden murni merupakan reaksi spontan karena merasa terkejut dengan situasi yang datang tiba-tiba tanpa ada janji temu sebelumnya.

“Dalam situasi yang serba mendadak tersebut muncul rasa kaget, takut, dan tidak aman secara personal, apalagi saya perempuan,” ujar Rosmala di hadapan awak media.

Ia memaparkan, peristiwa bermula setelah dirinya selesai memimpin rapat evaluasi program Berani Magaya serta pembagian Alat Pelindung Diri (APD) bersama jajaran dosen dan mahasiswa.

Ketika melangkah keluar ruangan, ia merasa dihadang secara mendadak oleh seseorang yang langsung menyodorkan telepon seluler ke arah wajahnya untuk keperluan wawancara.

Karena kaget dan tidak siap secara personal, ia memilih kembali masuk ke ruang rapat untuk mengamankan diri. Tapi, wartawan tersebut tetap mengejarnya hingga masuk ke ruang rapat yang saat itu tengah dihadiri dosen dan mahasiswa. Situasi tersebut membuatnya merasa ruang privasinya diabaikan.

Rosmala juga menyebut pernyataan spontannya saat itu muncul karena merasa terdesak dan seolah-olah dihakimi perihal isu pembebanan biaya APD kepada mahasiswa. Padahal, ia menegaskan bahwa sejak awal penerjunan lapangan, seluruh APD dibagikan secara gratis kepada mahasiswa.

Meski demikian, ia memastikan dirinya sangat terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik asalkan dilakukan secara profesional dengan tetap memegang etika serta menghormati privasi narasumber.

“Seandainya para wartawan datang secara profesional, memperlihatkan kartu wartawannya, serta menjaga hak privasi saya, apalagi saya perempuan, maka sebagai manusia biasa saya juga akan sangat terbuka dan kekeluargaan menerima rekan-rekan semuanya,” katanya.

Rosmala mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan wartawan yang bersangkutan didampingi kuasa hukum.

Pertemuan itu berlangsung hangat, santai, dan menghasilkan kesepahaman bersama bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan melalui klarifikasi dan pembaruan informasi.

Sebagai bentuk kedekatan emosional, ia bahkan sempat mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada sang wartawan. Pesan itu, kata dia, murni dilandasi ketulusan seorang ibu kepada anaknya agar senantiasa berhati-hati dalam bertindak.

“Sebagai seorang ibu hanya bisa menasihati, harus hati-hati dalam setiap langkah-langkah,” tuturnya.

Melalui penjelasan tersebut, Rosmala berharap publik dan berbagai pihak dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus memulihkan hubungan baik antara institusi akademis Universitas Tadulako dan insan pers di Sulawesi Tengah.

Versi Radar Sulteng

Sehari sebelumnya, wartawan Radar Sulteng, Andika Nur Hikmah, didampingi Pemimpin Redaksi Barnabas, menggelar konferensi pers menyoal tuduhan “provokator” oleh Prof. Dr. Rosmala Nur.

Andika membeberkan serangkaian dugaan intimidasi dan tekanan yang dialaminya usai meliput program penanggulangan TBC bertajuk “Berani Magaya” yang diinisiasi FKM Untad.

Kasus ini bermula dari produk jurnalistik Radar Sulteng pada 19 September 2026 berjudul “Mahasiswa Keluhkan Tangani TB tapi APD Tidak Lengkap; Dekan FKM Untad: APD Tidak Dibebankan Mahasiswa”.

Menurut Andika, berita tersebut ditulis berdasarkan keluhan mahasiswa terkait sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari keterbatasan APD, mekanisme screening, asuransi, hingga pola pendampingan pasien. Dalam pemberitaan itu, pihak media telah menjalankan prinsip keberimbangan dengan memuat ruang bantahan langsung dari Dekan FKM Untad.

Ketegangan mulai muncul saat Andika melakukan konfirmasi langsung kepada Rosmala. Dalam percakapan tersebut, sang dekan sempat melontarkan sebutan “provokator” kepada wartawan dan mendesak agar identitas mahasiswa yang menjadi narasumber dibuka.

Menanggapi desakan itu, Andika dengan tegas menolak membuka identitas narasumber demi melindungi informan yang meminta kerahasiaan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Baca: Berikut Permohonan Maaf Terbuka Herry Mulyadi kepada Wartawan

Komentar