Iskandar Djiada Berikan Keterangan di Depan Penyidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Kades Padang Bergulir

gnews.co.id,- Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada, S.Sos, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Selasa (20/1/2025).

Iskandar diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan oknum kepala desa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Banggai, yang menyebut bahwa sejumlah wartawan serta Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang.

Pada hari ini saya telah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor,” ujar Iskandar Djiada usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, proses permintaan keterangan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 hingga 10.30 Wita, dan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan awak media Kabar Banggai, Imam Muslik, kepada Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Banggai langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Nur Arifin untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Iskandar menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Banggai itu tidak berdasar, serta dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi, profesi wartawan, dan organisasi PWI Banggai.

Pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik dan forum resmi, sehingga berdampak luas serta merugikan nama baik,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Iskandar Djiada, penyidik Satreskrim Polres Banggai menjadwalkan pemanggilan saksi lain, yakni Ahmad Labino, yang diketahui berada di lokasi saat RDP bersama Komisi I DPRD Banggai yang diketuai Lisa Sundari.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(DQ74)

Komentar