gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas amblasnya ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Watu Awu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Kejadian yang telah menelan korban jiwa dan luka-luka ini dinilai sebagai persoalan serius terkait pemenuhan hak dasar masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu (7/2/2026), Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer, menegaskan bahwa peristiwa ini melampaui sekadar masalah teknis.
“Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas rasa aman dan kelayakan akses transportasi,” tulis Livand Bremeer.
Disebutkan bahwa kondisi jalan yang rusak parah tersebut telah mengancam keselamatan jiwa, melumpuhkan akses ekonomi, dan membatasi mobilitas warga.
Dari perspektif HAM, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan infrastruktur publik yang aman guna melindungi hak atas hidup (right to life) warganya.
Tuntutan dan Desakan Komnas HAM Sulteng
Menanggapi kondisi darurat ini, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan beberapa tuntutan kepada otoritas terkait:
1. Evakuasi dan Perlindungan Korban: Mendesak pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan penanganan medis maksimal bagi korban serta pemberian santunan bagi keluarga terdampak secara ekonomi.
2. Perbaikan Darurat Segera: Meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk segera mengambil langkah darurat guna mengamankan lokasi dan mencegah amblesan susulan.
Baca: Tanggul Proyek Rp243 Miliar Milik BPJN Ambruk, Kontroversi PT AKAS Hingga Pernah ada Pekerja Tewas














Komentar