Kegiatan pertambangan ilegal ini lanjutnya adalah bisnis yang banyak merugikan perekonomian negara dari semua aspek.
Mulai dari rusaknya lingkungan sekitar sampai dengan hilangnya sumber-sumber mata pencarian warga setempat yang terdampak dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Jadi jika aparat penegak hukum tidak serius melakukan penindakan, maka kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal pasti akan terus berlangsung di semua tempat karena tidak ada efekk jera yang dilakukan,” tegasnya.
Olehhya, JATAM Sulteng mendesak aparat penegak Hukum khususnya Polda Sulteng untuk melakukan penindakan serius kegiatan PETI seperti di wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong itu.
JATAM Sulteng juga mendesak Polda Sulteng melakukan penindakan, tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pekerja di lapangan, tapi juga harus berani menyeret pemodal-pemodal tambang ilegal.
Sebelumhya diberitakan bahwa aktivitas PETI di Desa Lobu, Kecamatan Moutong kembali marak setelah sebelumnya sempat berhenti.
Olehhya, Pihak Polda dan Polres Parimo diminta agar tidak ‘tutup mata’ terhadap aktivitas PETI yang telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan itu.
Baca: Bersih-bersih PETI Lobu Parigi Moutong oleh Polda Sulteng, Mengapa tak Ada Tersangka?








Komentar