gNews.co.id – Andri Gultom selaku Jubir Ahmad Ali mengimbau masyarakat Sulteng untuk tenang dan tidak terprovokasi mengenai gugatan pasangan BERAMAL di MK.
Dia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai opini yang berkembang mengenai sidang sengketa Pilgub Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sejumlah pihak telah mengeluarkan pernyataan yang cenderung menyudutkan pasangan BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri), seolah-olah gugatan mereka akan ditolak oleh MK. Namun, Gultom menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan.
“Framing soal gugatan pasangan BERAMAL tidak diterima sudah terbantahkan. Faktanya, tim hukum BERAMAL menerima surat panggilan untuk sidang lanjutan di MK pada Kamis 23 Januari,” jelas Gultom, Senin (20/1/2025).
Ia meminta masyarakat Sulteng untuk tetap tenang dan percaya pada lembaga hukum negara, dalam hal ini MK, dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilgub Sulteng.
Gultom juga menegaskan bahwa pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tetap berkomitmen mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Bapak Ahmad Ali adalah sosok yang paham hukum dan mekanisme pelaksanaan Pilkada. MK adalah saluran hukum yang sah untuk mengatasi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain itu, Gultom mengingatkan para elite politik dan tokoh masyarakat di Sulteng untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak relevan terkait substansi gugatan di MK.
“Sebaiknya, kalau tidak memahami substansi gugatan, jangan ikut berkomentar. Hal itu hanya akan membingungkan masyarakat,” tandasnya.
Tim hukum BERAMAL telah mengajukan gugatan ke MK untuk memperjuangkan dugaan pelanggaran dalam Pilgub Sulteng.
Gultom mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusan MK dengan kepala dingin.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat Sulteng,” katanya.
Baca: Tim Hukum BERAMAL Minta Gubernur Rusdy Mastura Sebaiknya Baca Subtansi Gugatan di MK Baru Komentar
Komentar