gNews.co.id – Pejabat teras Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Tengah, Ashar Yahya mengkritik keras keputusan penonaktifan Husin Alwi dari posisi Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sulteng.
Ia menilai langkah tersebut menyalahi aturan organisasi dan mengabaikan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Menurut Ashar, Husin adalah pendamping ketua terpilih dari hasil mekanisme forum Musyawarah Provinsi (Musprov). Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) kolektif KONI Pusat.
Oleh sebab itu, tandasnya, pemberhentian Sekum harus melalui forum pleno KONI bukan hasil rapat sekretariat. Pertanyaannya pernahkan KONI Sulteng melaksanakan pleno?, baik pleno menindaklanjuti hasil Musprov, Rekerprov, Rakorprov.
“Pleno KONI bagian dri mekanisme internal yang menyadur keseluruhan mekanisme di atas. Dan semua kebijakan yang dikeluarkan ketua KONI dan jajarannya bersandar pada mekanisme tersebut di atas,” tegas Ashar.
Oleh karena itu, keputusan untuk memberhentikan atau mengganti Sekum tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui rapat internal sekretariat.
“Rapat internal sekretariat bukan forum yang berwenang untuk menonaktifkan atau memberhentikan Sekum. Proses ini harus melalui rapat pleno dengan melibatkan pengurus,” tegas Ashar Yahya, Senin (20/1/2025).
Dia menilai keputusan tersebut mencerminkan tindakan semena-mena berpotensi memperkeruh situasi menjelang Musprov KONI Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan terkait struktur organisasi harus mengacu pada prosedur resmi.
“SK Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Provinsi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat. Jadi, semua proses pergantian harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Ashar juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat pleno pengurus untuk membahas pergantian Sekum, sehingga langkah tersebut dianggap tidak sah.
Ia mengingatkan agar semua pihak menaati AD/ART organisasi dan tidak menggunakan cara-cara zalim.
“Menonaktifkan atau mengusulkan pergantian Sekum tanpa dasar yang jelas adalah pelanggaran serius terhadap aturan organisasi. Saya sarankan semua pihak untuk belajar berorganisasi dengan baik dan tidak mengambil keputusan sepihak,” tegas Ashar.
Setidaknya kata dia, jika terjadi pelanggaran ada Surat Peringatan (SP) terhadap Sekum, tapi langkah itu tidak ditempuh.
“Ada SP satu, SP dua, dan SP tiga, baru dilakukan pleno mengusulkan pergantian Sekum, sebab Sekum satu kesatuan KSB di SK-kan,” ungkapnya.
Pernyataan Ashar Yahya ini menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan roda organisasi.
Ia berharap dinamika internal KONI Sulteng tidak mengganggu fokus pada pengembangan olahraga di daerah menjelang Musprov yang krusial bagi masa depan KONI Sulteng.
Jika melihat AD/ART KONI tahun 2020, maka dapat dipastikan penonaktifan atau pemberhentian Sekum KONI Sulteng sudah jelas tidak sah.
Sebab, pada pasal 18 bagian ketujuh nomor 2 sangat jelas disebutkan bahwa masa bakti ketum dan pengurus KONI adalah 4 tahun.
Sedangkan pada nomor 3 menyebut, masa bakti kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 (2) di atas, terhitung sejak terpilihnya Ketua Umum dalam Musyawarah Olahraga Provinsi dan atau Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Olahraga berikutnya, dan dikukuhkan.
“Ada kalimat dalam AD/ART bicara kewenangan ketua KONI mengganti personal di kepengurusan KONI,” jelas Ashar.
Kata dia, semua bentuk pergantian pengurus KONI dengan kalimat pengusulan dan rapat pleno, ada melihat pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang akan diberhentikan.
“Saya hatam AD/ART KONI karena ulang-ulang saya baca sebelumnya supaya jangan dikasih bodoh orang,” tandasnya.
KONI Sulteng Siap Lakukan Perombakan Kepengurusan Demi Kemajuan Keolahragaan
Sementara, dalam dalam siaran pers yang beredar, KONI Sulteng akan segera melakukan perombakan kepengurusan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi.
Baca: Mengapa Sekum KONI Sulteng Dinonaktifkan? Ditengarai Segera Diganti: Husin akan Tempuh Jalur Hukum








Komentar