Kajari Banggai Akbar Gelar Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

gNews.co.id,- Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (31/3/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banggai dan disaksikan unsur Forkopimda serta insan pers.

Kepala Kejari Banggai, Akbar, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 104,1792 gram serta ribuan butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Ia berharap sinergi antar aparat penegak hukum semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(DQ74)

Komentar