gNews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melakulan eksekusi politis Partai NasDem, Yahdi Basma.
Seperti diketahui, Yahdi Basma yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tersebut terpidana kasus UU ITE setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.
Olehnya, mantan Gubernur dua periode Longki Djanggola selaku pelapor meminta agar Kejari menahan Yahdi Basma.
Baca: Penggugat Akui tak Gunakan Hak Jawab, PN Makassar Tolak Gugatan kepada 6 Media
Hal itu dikemukakan Longki Djanggola usai menggelar konferensi pers di Sekretariat Kantor DPD Gerindra Sulteng, Kamis (15/9/2022).
Keputusan MA kata dia, sudah jelas, sekarang tinggal menunggu eksekusi dari kejari Palu selaku eksekutor.
Longki mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kejari Palu saat pelantikan ketua DPRD Kota, di mana ia meminta untuk segera dieksekusi.
“Pak Kajari bilang dia sudah melayangkan surat panggilan kedua,” katanya.
Baca: JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Komentar