gNews.co.id – Penyidik Polda Sulteng bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tahap II terkait pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara dalam dugaan memasukkan keterangan palsu.
Dugaan itu tertuang dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis (8/9/2022).
Tersangka Denny Kurniawan tiba didampingi Kuasa Hukumnya, Santrawan T Paparang tengah menjalani proses tahap II mulai pukul 14.30 Wita pukul 16.15 Wita.
Usai tahap II JPU, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, lalu dibawa menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk ditahan.
Kajati Sulteng Agus Salim, melalui Kasipenkum Humas Reza Hidayat mengatakan saat penyidikan terdakwa Denny Kurniawan tidak ditahan.
JPU segera 20 hari ke depan, mulai Kamis 8 – Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 8 September 2022,” ujar Reza Hidayat.
Baca: Tiga Gubernur Tolak IUPK Perusahaan Nikel Asal Brazil, Andi Sudirman: Tidak ada Perpanjangan untuk Mereka
Ipenahanan terdakwa karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Komentar