gNews.co.id – Jalan panjang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Di mana Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sebab, hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar hakim.
Dalam pembacaan putusan, disebutkan bahwa yang memberatkan Ferdy Sambo adalah Brigadir J merupakan mantan ajudannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari JPU saat sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Saat itu, di PN Jaksel, JPU menuntut agar Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup.
Baca: Terungkap Dalam Sidang, Ini Sosok yang Bersihkan Darah Brigadir J
Komentar