gNews.co.id – Terdakwa Hasan Basri alias Megi yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri Palu pada Rabu, 5 Maret 2025, akhirnya berhasil dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabtu (8/3/2025) pukul 20.20 WITA.
Penjemputan dilakukan di kediaman orang tua terdakwa di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kronologi Pelarian dan Penjemputan
Hasan Basri alias Megi melarikan diri saat berada di Pengadilan Negeri Palu pada 5 Maret 2025. Dalam proses pelariannya, ia mengaku memaksa borgol yang dikenakannya terbuka hingga berhasil melepaskannya.
Ia juga menghasut terdakwa lain, Abd Latif alias Ucok, untuk ikut melarikan diri. Namun, upaya tersebut hanya berhasil dilakukan oleh Hasan Basri.
Setelah melepaskan diri, Hasan Basri berlari menuju gerbang Pengadilan Negeri Palu dan menyeberang ke arah Masjid Sabilul Muhtadin. Ia kemudian menyusuri lorong belakang masjid hingga sampai di Jalan Tombolotutu.
Di sana, ia menemukan ojek online yang bersedia mengantarnya ke rumah kakak kandungnya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sesampainya di rumah kakaknya, Hasan Basri mengaku telah bebas dan meminta kakaknya memesan rental mobil untuk membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Pada pukul 17:00 WITA, ia berangkat menuju Palolo dan tiba sekitar pukul 18:00 WITA. Dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke Desa Napu, Kabupaten Poso, untuk menemui paman dan bibinya (Dardak dan Haliza). Hasan Basri tiba di Desa Napu pada pukul 22:00 WITA.
Keesokan harinya, Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 08:00 WITA, Hasan Basri membantu paman bekerja membawa logistik sayuran.
Setelah selesai bekerja, ia menuju Pelabuhan Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, sekitar pukul 16:00 WITA.
Dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, untuk menemui neneknya. Hasan Basri tiba di Desa Posona pada Jumat (7/3/2025) pukul 02:00 WITA.
Pada Sabtu 8 Maret 2025, sekitar pukul 18:00 WITA, Hasan Basri pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dan tiba sekitar pukul 20:00 WITA.
Penjemputan oleh Jaksa Penuntut Umum
Pada pukul 20:30 WITA, Jaksa Penuntut Umum, Rustam Efendi tiba di kediaman Hasan Basri untuk menjemputnya.
Baca: Ada Apa? Sudah Terdakwa Palsukan Dokumen PT ANI, Denny Kurniawan Masih Ditahan di Polda
Komentar