Pelarian Terdakwa Megi Berakhir di Ujuna Kota Palu: JPU Jemput di Kediaman Orang Tua

Hasan Basri bersedia menyerahkan diri atas dorongan keluarga dan rasa penyesalannya. Ia kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Palu pada pukul 21:30 WITA.

Motif Pelarian

Hasan Basri mengaku bahwa alasan utama ia melarikan diri adalah untuk pulang menemui istrinya yang berniat menceraikannya. Ia berharap dapat membujuk sang istri untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

Meski demikian, ia menyadari bahwa tindakannya melarikan diri adalah kesalahan dan bersedia menjalani proses hukum secara kooperatif.

Kasus pelarian Hasan Basri alias Megi ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap terdakwa selama proses persidangan.

Keberhasilan penjemputan oleh Jaksa Penuntut Umum juga menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran hukum.

Baca: Kejari Palu Akui Alat Bukti Sudah ada, Mengapa Kasus Dugaan Perusakan Bangunan di Besusu Barat Mandek?

Komentar