gNews.co.id – Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan tersangka dugaan perusakan bangunan di Besusu Barat Kota Palu, Ang Andreas bebas kemana saja, termasuk melancong atau pelesir ke luar negeri.
“Tidak ada bunyi dalam penangguhan yang menyebutkan tahanan kota atau larangan keluar negeri,” jelas Kombes Pol. Deny Ambrahams kepada media, Rabu (5/3/2025).
Dia juga menyampaikan bahwa status Ang Andreas sampai saat ini masih sebagai tersangka, sehingga pihak Polresta Palu tidak bisa melakukan pencegahan kepada yang bersangkutan.
“Karena itu, kita tidak bisa melakukan pembatasan gerak, kecuali ada disebutkan dalam penangguhan penahanan itu yang melarang keluar kota atau bepergian,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Kapolresta Palu, terdapat penangguhan penahanan, meskipun bukan dalam status tahanan kota atau tahanan rumah.
“Saya luruskan, dalam kasus ini memang ada penangguhan penahanan, tetapi bukan tahanan kota. Status tersangka tetap melekat, hanya saja yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegas Deny Abrahams.
Kapolresta menegaskan bahwa belum ada keputusan pengadilan yang menetapkan tahanan kota atau larangan bepergian, sehingga tersangka diperbolehkan keluar daerah, bahkan ke luar negeri
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.
Dalam laporan tersebut, Ang Andreas diduga melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 406 KUHPidana.
Dalam proses penyidikan, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, namun setelah diperiksa oleh jaksa, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Baca: Kapolresta Palu Tegaskan Penyidik Sedang Lengkapi Berkas Tersangka Ang Andreas
Komentar