gNews.co.id – Sebuah alat berat jenis excavator ditengarai memasuki lokasi tambang emas yang belum mengantongi izin di Dusun 3, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, pada Ahad (9/3/2025) sekita pukul 21.45 WITA.
Alat berat tersebut bukan milik koperasi yang telah resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melainkan milik pihak lain yang belum memiliki izin sah.
Kejadian ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik dan pelanggaran hukum di wilayah pertambangan tersebut.
Menurut Sekretaris Koperasi Buranga Baru Indah, Uky Yadi alat berat tersebut disewa oleh seseorang bernama Reni untuk keperluan pengelolaan tambang di wilayah Desa Buranga.
“Alat yang lewat itu bukan milik koperasi. Itu alat yang disewa Ibu Reni untuk mengelola tambang, padahal Ibu Reni tidak punya izin,” ujar Uky Yadi kepada media, Senin (10/3/2025).
Uky juga menjelaskan bahwa sempat terjadi kesalahpahaman mengenai kepemilikan alat berat tersebut.
Kepala Desa Buranga sebelumnya mengira bahwa alat tersebut adalah milik Pak Jumadi, yang merupakan anggota koperasi.
“Pak kades tadinya tahu itu katanya alatnya Pak Jumadi, ternyata alatnya Ibu Reni,” tambah Uky.
Koperasi Buranga Baru Indah bersama Koperasi Sina Maju Mandiri dan Sina Maju Bersaudara telah resmi mendapatkan IPR dan menjadi pihak yang memiliki legalitas untuk mengelola tambang di wilayah Desa Buranga.
Kehadiran alat berat dari pihak yang tidak berizin ini dinilai dapat mengganggu aktivitas pertambangan yang telah diatur melalui izin resmi.
Uky Yadi menegaskan bahwa koperasi akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang untuk menghindari terjadinya kegiatan pertambangan ilegal.
“Kami akan koordinasi dengan aparat dan pihak desa agar aktivitas tambang di luar koperasi yang berizin bisa dihentikan,” tandasnya.
Konfirmasi dari Dinas Koperasi dan UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong (Parimo), Sofiana, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada semua koperasi pemilik IPR di Buranga.
Hasilnya, alat berat yang masuk pada Minggu malam itu bukan milik tiga koperasi yang memiliki izin resmi.
Baca: Kasus Penganiayaan di Desa Buranga Selesai Secara Kekeluargaan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai








Komentar