Praktisi Hukum: Permenpora Nomor 14 Mencegah Orang Jahat Masuk ke KONI

gNews.co.idPraktisi hukum Amerullah menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah konkret untuk mengatur secara teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang olahraga.

Menurutnya, regulasi ini memiliki dasar sejarah yang kuat, terutama dalam kaitannya dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang dalam beberapa tahun terakhir kerap diterpa masalah hukum.

“Kita tahu bersama bahwa KONI di beberapa wilayah Indonesia banyak tersandung kasus pidana, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah,” ujar Amerullah, Senin (10/3/2025).
Amerullah menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin kasus serupa terus berulang. Oleh karena itu, Permenpora Nomot 14 Tahun 2024 hadir sebagai regulasi ketat.

Tujuannya untuk memproteksi pengelolaan dana hibah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dalam memimpin lembaga olahraga tersebut.

“Permenpora 14 Pasal 17 mencegah orang jahat masuk ke KONI,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pagar pengaman agar organisasi olahraga nasional dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Shingga dapat memajukan olahraga Indonesia tanpa dibayangi oleh kasus hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca: Mantan Koruptor tak Bisa Calon Ketum KONI, Kepala Dispora: Aturan Sudah Jelas Mantan Terpidana tidak Boleh Mencalonkan Diri

Komentar