gNews.co.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Sulawesi Tengah (Sulteng) Irvan menegaskan mantan koruptor tak bisa mencalonkan Ketum KONI.
Ia menyinggung soal persyaratan calon Ketum KONI yang diatur dalam Permenpora, khususnya terkait larangan bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024 menguraikan sejumlah penegasan penting berkaitan dengan pimpinan komite olahraga.
Di mana calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti tertuang dalam pasal 17 (1) huruf G.
Ketika ditanya ihwal Calon Ketum KONI, Irvan menyatakan sebaiknya mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan oleh menteri.
“Kalau aturan sudah jelas menyatakan bahwa mantan terpidana tidak boleh mencalonkan diri, maka itu harus dipatuhi. Selama ada putusan tetap yang sudah inkrah, maka itu menjadi acuan,” tegas Irvan, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut, Dispora akan memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya.
“Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, tentu kami tidak akan tinggal diam,” tandas Irvan.
Dia menekankan dalam pasal 17 (1) huruf C, menyebutkan calon Ketua Umum KONI memilik integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak.
Kemudian pada huruf D pasal 17 menegaskan calon Ketum KONI tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.
Baca: Kepala Dispora Sulteng Akui Tak Tahu Pembentukan TPP KONI








Komentar