gNews.co.id – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palu pada Jumat sore (23/5/2025), sekitar pukul 15.00 Wita.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Ahli yang dihadirkan Polda Sulteng adalah Dr. Kaharuddin Syah, seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu.
Kehadiran ahli ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dari pihak termohon. Namun, jalannya persidangan diwarnai sejumlah insiden menarik dan menegangkan.
Suasana sempat memanas, mulai dari teriakan huuuu oleh seorang pengunjung sidang hingga pernyataan sumpah berani mati jika berbohong yang dilontarkan oleh pemohon prinsipal, Hendly Mangkali.
Ketegangan bermula ketika kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, mendapat giliran untuk bertanya kepada ahli.
Aan mencoba menggali pendapat ahli mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka yang diduga diterima Hendly secara bersamaan dari penyidik.
Aan mempertanyakan kesesuaian prosedur tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pertanyaan ini memicu protes dari Tirtayasa Efendi, kuasa hukum Polda Sulteng.
Menurut Tirtayasa, pertanyaan Aan sudah melampaui batas dan cenderung berpendapat, bukan lagi bertanya.
Hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes yang memimpin sidang pun turun tangan, mengingatkan para pihak untuk fokus mengajukan pertanyaan kepada ahli, bukan menyampaikan pendapat pribadi. Situasi semakin riuh ketika Aan Achbar bertanya kepada ahli.
“Apakah anda sependapat dengan saya?” tanya Aam Acbar.
Pertanyaan ini langsung disambut teriakan huuuu dari seorang pengunjung di bangku belakang.
Aan Achbar segera meminta hakim untuk mengeluarkan pengunjung tersebut dengan menyatakan bahwa ruang sidang bukanlah kebun binatang. Tirtayasa Efendi kembali menyela, menegaskan bahwa kewenangan ada pada hakim.
Aan Achbar menanggapi bahwa permintaannya memang ditujukan kepada hakim. Hakim akhirnya memilih untuk tidak mengeluarkan pengunjung tersebut, namun memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Suasana kembali memanas saat pemohon prinsipal, Hendly Mangkali, meminta kesempatan berbicara. Kuasa hukum Polda Sulteng sempat keberatan, menyatakan hal itu tidak diatur dalam KUHAP.
Namun, hakim memberikan izin kepada Hendly untuk berbicara.Mengawali pernyataannya dengan sumpah, Hendly berkata atas nama Tuhan Yesus bahwa Ia tidak berbohong di sidang praperadilan.
“Kalau saya berbohong, saya langsung mati,” tandasnya dengan suara bergetar.
Hendly menegaskan bahwa dirinya menerima SPDP dan surat penetapan tersangka secara bersamaan pada 29 April 2025 malam hari di sebuah warung kopi di kompleks Polda Sulteng, langsung dari penyidik Cyber Polda. Ia bahkan sempat memotret kedua surat tersebut.
Baca: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Lanjut ke Tahap Hadirkan Saksi Ahli








Komentar