Kejati Sulteng Kedepankan Restorative Justice

gNews.co.id – Kejati Sulteng akan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif bagi tersangka jika ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo Unauna, Kejari Morowali, dan Kejari Donggala, Kamis (13/7/2023).

Ekspose tersebut dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejati Sulteng.

Sementara, hadir pula Aspidum Kejati Sulteng dan para Kasi pada Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng di Aula Vicon Lantai 3.

Berbagai berkas perkara diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice, di antaranya adalah:

An. Moh. Rafli alias, dengan dakwaan melanggar Pasal 362 KUHP (Kejari Tojo Unauna) An. Ruliyanto Hasan, dengan dakwaan melanggar Pasal 372 KUHPidana (Kejari Morowali) An. Kurais bin Mustafa, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan.
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.
Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.

Baca: Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Jalan di Poso, Praktisi Minta Kejati Selidiki

Komentar