Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menunjukkan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sulteng untuk memperjuangkan penyelesaian kasus dengan mengedepankan azas keadilan, rekonsiliasi, serta perdamaian antarapelaku dan korban.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sulteng.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 56 Miliar, Kejati Sita Dokumen di Kantor Bawaslu Morowali
Komentar