gNews.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (25/6/2026), melaksanakan dua kegiatan penggeledahan dan penyitaan secara serentak dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kedua kegiatan tersebut dilakukan pada dua perkara berbeda, yaitu:
1. Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa; dan
2. Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
A. Penggeledahan di KSOP Kelas II Teluk Palu
Dalam perkara pertama, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Pelaksanaan penggeledahan didampingi personel pengamanan dari TNI dan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain:
· Ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli;
· Ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan;
· Ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu; dan
· Ruang arsip.
Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa:
· Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS); serta
· 2 (dua) unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
Dalam keterangan pers yang dirilis Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Loade Abdul Sofyan, Jumat (26/6/2026) menyebutkan, dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, barang bukti elektronik akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
B. Penggeledahan di Rumah Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala
Pada hari yang sama, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan, yang diduga melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019-2023.
Baca: Tim Penyidik Kejati Mulai Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Split














Komentar