Lebih lanjut, Wagub Reny mendorong pemerintah kabupaten di seluruh Sulawesi Tengah untuk mengikuti langkah serupa dengan menginisiasi peraturan daerah berisi substansi serupa. Hal ini penting agar pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan secara merata hingga tingkat kabupaten.
“Saya berharap kabupaten-kabupaten juga memiliki Perda seperti yang sudah dibuat oleh Provinsi,” katanya.
Di akhir sambutannya, Wagub Reny membuka ruang bagi peserta lokakarya untuk memberikan saran dan masukan konstruktif. Aspirasi tersebut akan digunakan dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025.
“Mohon berikan saran-saran untuk memperkuat Perda ini lewat Pergub sebagai turunannya,” tegas Wagub Reny.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Biro Hukum Adiman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, akademisi Dr. Muh. Tavip, serta Zaiful. Acara dipandu oleh moderator Eva Bande.










Komentar