Ia bahkan mempertanyakan sejauh mana masyarakat Sulteng harus bertindak apabila tuntutan mengenai keadilan pengelolaan sumber daya alam tidak mendapatkan respons dari Pemerintah Pusat.
“Haruskah rakyat Sulteng membuat bendera sendiri seperti Aceh dan Papua untuk melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan?” jelas Amir.
Menurut dia, Pemerintah Pusat selama ini terkesan mengabaikan kepentingan Sulteng dengan menerbitkan kebijakan yang dinilai merugikan daerah.
“Kami bisa saja menutup semua tambang dan industri yang ada di Sulawesi Tengah. Jangan ajari kami untuk melawan perlakuan yang sangat tidak adil ini. Jangan memantik bara api di tengah terik yang panas,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, khususnya terkait informasi rencana revisi Kepmen tersebut.
Morowali dan Morut Tak Masuk Daftar Daerah Pengolah
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2026.
Dalam Diktum Ketiga keputusan tersebut, hanya delapan kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah pengolah secara nasional, yakni Halmahera Tengah, Kolaka, Halmahera Selatan, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik.
Sementara itu, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar tersebut, meskipun kedua wilayah tersebut menjadi pusat industri pengolahan nikel berskala besar di Indonesia.
Di Sulteng terdapat sejumlah kawasan dan proyek industri yang berkaitan dengan hilirisasi nikel, di antaranya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kawasan Industri BTIIG (Baoshuo Taman Industry Investment Group), Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara, serta Vale Indonesia Growth Project (IGP) di Morowali.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Amir dan sejumlah pihak di Sulteng untuk meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi sekaligus merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 agar Morowali dan Morut dapat ditetapkan sebagai daerah pengolah.








Komentar