gNews.co.id – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 dinilai cacat hukum dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Penilaian tersebut disampaikan Advokat Rakyat, Agussalim menyusul tidak tercantumnya Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam daftar daerah pengolah nikel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan yang ditetapkan pada 22 April 2026.
Sebaliknya, Kementerian ESDM menetapkan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu daerah pengolah nikel.
“Sementara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulteng, yang merupakan pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia justru tidak tercantum,” ujar Agussalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
Data Investasi dan Industri
Menurut Agussalim, kondisi tersebut tidak sejalan dengan realitas aktivitas industri di Morowali dan Morowali Utara.
Ia menyebut, kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali telah mencatat nilai investasi mencapai sekitar US3,135 miliar atau sekitar Rp50 triliun.
“Dari sisi skala industri, puluhan smelter beroperasi di Morowali dan Morowali Utara serta menopang sebagian besar aktivitas pengolahan nikel nasional,” ungkapnya.
Agussalim menilai kondisi tersebut menjadi anomali. Menurut dia, daerah yang menjadi lokasi utama aktivitas hilirisasi dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini anomali. Negara paling banyak mendapatkan devisa dari Morowali, tetapi ketika membagi DBH pengolah, Morowali justru tidak masuk dalam daftar,” tegasnya.
Tiga Dugaan Cacat Hukum
Agussalim menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan hukum yang menjadi dasar kritik terhadap Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Pertama, dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam semestinya diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, daerah yang menjadi lokasi pengolahan dan menanggung berbagai dampak aktivitas industri, seperti tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, serta persoalan sosial, semestinya memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.
Kedua, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU HKPD dan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Agussalim menyatakan ketentuan mengenai DBH memberikan porsi bagi daerah pengolah sebagai bagian dari mekanisme pembagian manfaat sekaligus kompensasi atas aktivitas pengolahan sumber daya alam.
“Dengan tidak mencantumkan Morowali dan Morowali Utara, negara mengambil manfaat ekonominya, tetapi mengabaikan kewajiban memberikan hak fiskal kepada daerah yang menjadi lokasi pengolahan,” katanya.
Ketiga, dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menilai keputusan tersebut perlu diuji dari aspek keadilan, kemanfaatan, dan ketidakberpihakan.
Menurut Agussalim, apabila definisi daerah pengolah dalam Kepmen tersebut mencakup lokasi pengolahan sekaligus daerah terdampak, maka Morowali dan Morowali Utara dinilai memenuhi kriteria tersebut.
DBH 2027 Berpotensi Terdampak
Agussalim juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap pendapatan daerah pada 2027 apabila kebijakan tersebut tidak segera dikoreksi.
Baca: Kepmen Abuleke Bahlil Merampok Sulteng? Jangan Terbuai Janji Revisi














Komentar