gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pengadilan Tinggi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng Herman Mulawarman.
Kegiatan ini menandai komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Transformasi Digital Sistem Peradilan Nasional
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian integral dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penanganan perkara.
“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis yang selama ini dihadapi. Proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan,” katanya.
Landasan Hukum yang Kuat
Kajati Sulteng menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik, mencakup:
· Pengaturan pemeriksaan jarak jauh
· Pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim
· Pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik
Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelum hadirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang kini semakin diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.
Komitmen Nyata Bukan Sekadar Seremonial
Menurut Kajati Zullikar, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun agenda seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Implementasi persidangan elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari Lapas maupun Rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan,” tegas Kajati Zullikar.
Kajati juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik bergantung pada tiga faktor utama: kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, PKS ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.
Instruksi kepada Seluruh Jajaran
Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing.
Baca: Penerapan Plea Bargain, Kejati Sulteng Gelar Ekspose Perkara Penganiayaan di Sigi














Komentar