gNews.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan masyarakat di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan dan Kecamatan Batui.
RDP dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kullap, SP dari Fraksi Partai Golkar, didampingi Wakil Ketua Siti Arya Nurhaeningsih, SP dari Fraksi PDI Perjuangan, Sekretaris Paiman Karto dari Fraksi Partai Amanat Sejahtera Nurani, serta dihadiri para anggota Komisi II, di antaranya Sukri Djalumang (NasDem), Indry Azis, S.Sos (Golkar), Muh. Panji Saputra, Masnawati Muhammad, SE (Gerindra/PKB), Oktavianus Habi, SE, Sudan Lajeno (Golkar), Sientje Nayoan, SH, dan H. Akmal, S.Sos (NasDem).
Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan PT Sawindo Cemerlang yakni Dodi Yuanda Lubis, Hari Wardana, dan Andy Sarajudin selaku Humas perusahaan, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Sunarko Lasitata selaku Kepala Bagian SDA, Harjiman selaku Kepala BPN Kabupaten Banggai, Kepala Desa Masing, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kullap, dalam arahannya menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan RDP keempat, belum ditemukan titik temu antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal tersebut disebabkan belum lengkapnya data dan dokumen lokasi kerja yang diminta Komisi II.
Sudah beberapa kali RDP dilaksanakan, namun sampai hari ini belum ada data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjadi dasar penyelesaian bersama,” tegas Irwanto Kullap.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar persoalan sengketa lahan dapat ditelusuri secara menyeluruh, objektif, dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan ego dan belum membuka data secara transparan.
Menanggapi usulan tersebut, Irwanto Kullap menjelaskan bahwa pembentukan Pansus dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pansus, cukup tiga atau lima anggota DPRD, dan itu sudah sah secara aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Masing S. Andi Tahang menyampaikan bahwa terdapat dukungan dari tiga kecamatan dan tujuh desa terkait pembelaan hak tanah masyarakat dengan luas mencapai kurang lebih 1.600 hektare di Desa Masing.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus DPRD.
Menurutnya, sejak RDP pertama hingga RDP keempat, dokumen yang diminta oleh Komisi II DPRD Banggai belum pernah ditunjukkan secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Kami berharap melalui kerja Pansus, permasalahan lahan ini dapat diselesaikan secara jelas dan bersih (clear and clean),” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Sawindo Cemerlang Dodi Yuanda Lubis menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap dokumen perizinan yang dimiliki.
Namun, pihaknya masih menunggu data lengkap terkait luasan lahan yang diklaim masyarakat serta batas administrasi desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Kami terbuka soal dokumen perizinan, tetapi juga membutuhkan data klaim lahan yang jelas dan lengkap,” jelasnya.
RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Banggai akan mendorong langkah lanjutan melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan sengketa lahan secara komprehensif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( DQ74 )








Komentar