gNews.co.id, – Pemerintah Kabupaten Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengarahan Tindak Pidana Korupsi dan Eksekusi yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan penting ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perbankan, Staf Ahli Bupati, Asisten, Staf Khusus Bupati, pimpinan perangkat daerah, para kabag, camat se-Kabupaten Banggai, ASN lingkup Pemkab Banggai, serta undangan lainnya.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan meningkatkan integritas, pemahaman terhadap regulasi, serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan ASN.
Sekda Banggai dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi membangun birokrasi yang bersih dan profesional.
Ini bukan sekadar pembinaan rutin, namun bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mewujudkan sistem birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Sekda Ramli Tongko.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan materi dan arahan kepada para peserta.
Kehadiran beliau menunjukkan besarnya perhatian institusi peradilan terhadap penguatan integritas ASN di daerah ini,” tambahnya.
Penegasan Ketua PT Sulteng Banyak Pelanggaran Terjadi Karena Ketidaktahuan Regulasi
Usai kegiatan, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, memberikan keterangan kepada awak media.
Nirwana juga menyoroti bahwa banyak aparatur terjerat kasus hukum bukan semata-mata karena niat melakukan pelanggaran, melainkan karena kurangnya pemahaman regulasi.
Ada banyak kejadian, termasuk OTG (Oknum Tidak Bertanggung Jawab), yang tersangkut hukum. Faktor penyebabnya bisa karena ketidaktahuan atau tidak memahami regulasi.
Di sinilah APH dan pimpinan OPD harus berperan,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi regulasi secara berkala kepada ASN agar tidak lagi terjadi pelanggaran karena minimnya pengetahuan.
Pimpinan OPD harus memberi ruang kepada APH untuk memberikan pemahaman kepada aparatnya. Sosialisasi itu penting supaya mereka tahu bahwa apa yang dilakukan bisa saja melanggar hukum.
Jika tidak paham, mereka bisa keliru. Berbeda jika mereka paham, berarti ada maksud tertentu. Ini yang harus dicegah,” tegas Ketua PT Sulteng.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh ASN semakin memahami regulasi, membangun budaya kerja anti-korupsi, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, bersih, dan profesional.( DQ74 )








Komentar