Chat Ancaman dari Seorang Dilaporkan ke Aparat dan RAPIDA Sulteng Tegaskan Muswil III RAPI Wilayah 08 Banggai Sah Secara Hukum

gNews.co.id,- Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah (RAPIDA) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) III RAPI Wilayah 08 Banggai dinyatakan sah secara hukum, setelah seluruh proses diverifikasi selama satu bulan penuh.

Hal ini disampaikan pihak RAPIDA Sulteng kepada awak media pada Minggu (23/11/2025).

Penetapan Surat Keputusan (SK) Muswil 3 disebut telah berjalan sesuai tata tertib organisasi serta mekanisme yang berlaku.

Muswil 3 Kabupaten Banggai sendiri dilaksanakan pada 27 September 2025, bertempat di Kantor Perpustakaan Kabupaten Banggai, dan dihadiri oleh stering komite, peserta sidang, serta saksi dari RAPIDA Sulteng.

Komposisi peserta dan perangkat sidang dinyatakan lengkap serta memenuhi prosedur formal organisasi.

Dalam jalannya sidang, pembacaan tata tertib dilakukan oleh ketua sidang tanpa adanya sanggahan dari peserta.

Berdasarkan hasil verifikasi aturan, salah satu calon, yakni JZ23MAG, dinyatakan gugur.

Sidang kemudian menetapkan calon tunggal, dan seluruh tahapan Muswil telah dilalui hingga ketua sidang mengetuk palu dengan disaksikan stering komite serta seluruh peserta.

Dengan demikian, RAPIDA Sulteng menegaskan bahwa ketua terpilih yang sah melalui Muswil 3 adalah JZ23BYP.

RAPIDA Sulteng juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan Muswil, dua orang sempat diusulkan menjadi bagian dari stering komite.

Namun keduanya mengundurkan diri dua hari sebelum kegiatan berlangsung, dan seluruh proses tersebut telah dilaporkan secara resmi ke RAPIDA.

Menanggapi adanya pihak tertentu yang mencoba membatalkan hasil Muswil, salah satu pengurus RAPIDA Sulteng, E (JZ23EOS), menyatakan bahwa semua keputusan telah melalui pembahasan bersama DPPOD RAPI Daerah.

Ia menegaskan Muswil Banggai sudah berjalan sesuai tata tertib sidang, dimulai dari Paripurna I, II, hingga III.

Tidak ada lagi ruang untuk membatalkan hasil Muswil karena semua aturan telah dilaksanakan.

Bila ada upaya pembatalan saat proses pengukuhan, maka itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, pengurus baru RAPI Wilayah 08 Banggai menerima sejumlah pesan chat bernada ancaman dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan.

Pesan tersebut berisi kata-kata intimidatif yang menolak rencana pelantikan pengurus baru. Beberapa kalimat ancaman yang diterima antara lain. :

“Tidak akan mempan RAPIDA saran dari siapapun…”

“So masok jadi susa hati…”

“Camkan itu bae-bae…!!!!!!!”

Pesan ini dinilai dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya. :

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, Pasal 45A UU ITE terkait ancaman melalui media elektronik.

Atas dasar itu, pengurus baru menyatakan siap menempuh jalur hukum karena ancaman tersebut dianggap mengganggu kenyamanan organisasi serta berpotensi menghambat proses pengukuhan yang telah disahkan melalui SK RAPIDA Sulteng.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar