gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum pasien yang meninggal dunia pasca menjalani operasi amandel di RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius lembaga HAM karena menyangkut hak fundamental warga negara, yaitu hak atas hidup dan hak atas kesehatan.
Menanggapi dugaan malpraktik yang disampaikan keluarga korban, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer menegaskan bahwa hilangnya nyawa dalam layanan kesehatan publik harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan memenuhi Standar Prosedur Operasional (SOP) medis yang ketat.
“Meninggalnya pasien dalam prosedur yang seharusnya bersifat rutin ini memerlukan pembuktian hukum dan medis yang transparan,” ujar Livand Breemer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek penting terkait kasus ini:
1. Pelanggaran Hak Atas Standar Layanan Kesehatan yang Aman
Dari perspektif HAM, kasus ini merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Investigasi diperlukan untuk memastikan tidak adanya unsur kelalaian (negligence) dalam proses tindakan medis yang berujung pada kematian. Selain itu, negara wajib memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas informasi yang jujur, lengkap, dan transparan mengenai penyebab kematian.
2. Krisis Layanan Kesehatan di Morowali Utara
Komnas HAM Sulteng juga menyoroti beban kerja fasilitas kesehatan di Morowali Utara yang dinilai sangat berat. Situasi ini berisiko memicu kelelahan tenaga medis (burnout) dan penurunan standar layanan di RSUD. Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa beban kerja yang tinggi tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan prosedur yang berakibat fatal.
3. Desakan Akuntabilitas dan Transparansi
Sebagai instansi pemerintah, RSUD Kolonodale harus menjadi pelopor budaya akuntabilitas medis.
Jangan sampai ada upaya proteksi korps yang menghalangi keadilan bagi keluarga korban.
“Jika ditemukan unsur kelalaian, maka hal tersebut tidak hanya masuk dalam ranah pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik kedokteran yang berat,” tegas Ligand.
Desakan Komnas HAM Sulawesi Tengah
Merespons tragedi ini, Komnas HAM Sulteng mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak:
1. Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara: Agar segera membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komite Medis. Tim ini bertugas melakukan audit klinis menyeluruh terhadap kronologi tindakan medis, mulai dari pra-operasi, operasi, hingga pasca-operasi di RSUD Kolonodale.
Baca: Komnas HAM Mengecam! Negara Abai, Buaya Mengintai Anak Sekolah di Tengah Sungai?










Komentar