Komnas HAM Sulteng Kecam Tindakan Polres Morowali, Jangan Kriminalisasi Aktivis: Jurnalis Turut Ditahan

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) secara tegas mengecam tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali, yang dinilai melanggar prosedur hukum (in-prosedural) dan bermotifkan pembungkaman kritik.

Lembaga hak asasi manusia itu mendesak pembebasan segera para aktivis serta pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat dalam menangani aspirasi masyarakat terkait isu lingkungan dan konflik lahan merupakan kemunduran serius bagi iklim demokrasi di provinsi ini.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk meredam suara kritis warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan tanahnya,” tegas Breemer dalam pernyataan resminya, Senin (5/1/2026).

Analisis Hukum: Diduga Ada Pelanggaran Prosedur dan Substansi

Komnas HAM Sulteng mengungkapkan sejumlah titik pelanggaran dalam proses hukum yang dialami para aktivis:

1. Cacat Prosedur Hukum: Proses penangkapan hingga penetapan tersangka diduga tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komnas HAM menyoroti adanya kesan terburu-buru dan pemaksaan proses hukum yang tidak berdasar kuat.
2. Pelanggaran terhadap Hak Berpendapat dan Perlindungan Khusus: Aktivitas yang dilakukan para aktivis, seperti menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik agraria, sejatinya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menjamin bahwa para pemerkara hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana atau perdata.
3. Hukum sebagai Alat Tekan: Komnas HAM menilai penegakan hukum di Morowali berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan korporasi dan membungkam masyarakat. Prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum) dianggap terabaikan.

Tiga Desakan Tegas kepada Institusi Kepolisian

Menanggapi situasi yang dinilai sebagai darurat HAM tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak:

· Pembebasan Segera: Kapolres Morowali diminta untuk segera membebaskan para aktivis yang ditahan, mengingat dasar penahanan yang lemah dan didominasi motif politis-administratif.
· Pemeriksaan Kapolres: Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah didesak untuk menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres dinilai harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan in-prosedural yang dilakukan oleh anggotanya.
· Audit Profesionalisme: Mabes Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali guna memastikan netralitas dan profesionalisme aparat, serta mencegah praktik aparat berfungsi sebagai “petugas keamanan” korporasi.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para aktivis dipulihkan.

“Kami akan terus mendorong agar kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah dihentikan,” tegas Livand Breemer.

Kronologi Singkat:

Kelompok aktivis lingkungan di Morowali melakukan sejumlah aksi dan advokasi terkait konflik lahan dan dampak lingkungan dari operasi korporasi.

Mereka kemudian ditangkap dan ditahan oleh Polres Morowali dengan tuduhan yang dipertanyakan secara hukum oleh Komnas HAM.

Jurnalis dan Aktivis Ditangkap Paksa? Polres Morowali Kembali Jadi Sorotan

Suasana mencekam kembali melanda wilayah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyusul penangkapan paksa terhadap wartawan Royman M Hamid, Ahad (4/1/2026).

Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi gNews.co.id menyebut, penangkapan ini terjadi hanya beberapa waktu setelah penahanan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang sebelumnya memicu aksi pembakaran Kantor PT. Raihan Catur Putra (RCP).

Royman M Hamid dikenal sebagai jurnalis yang aktif mengadvokasi dan meliput konflik agraria di Morowali.

Penangkapannya berlangsung dramatis dan disaksikan langsung oleh sejumlah warga.

Kronologi Penangkapan yang Mencekam

Menurut kesaksian warga Torete, sekitar pukul 14.00 WITA, sejumlah besar personel polisi mendatangi rumah Asdin, kakak dari aktivis Arlan Dahrin. Kedatangan mereka diiringi suara tembakan beruntun yang memicu kepanikan.

“Saya langsung mendatangi rumah Asdin dari rumah Pak Jufri Jafar,” ujar Firna M Hamid, salah seorang saksi.

Dia menambahkan bahwa bahwa ada oknum polisi yang ditengarai menodongkan senjata ke salah seorang warga.

“Di sana, saya melihat Ibu Lina (Mama Arwan) sedang ditodong senjata dan diinterogasi tentang keberadaan Royman,” katanya.

Setelah mendapat informasi bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar yang tak jauh dari lokasi, rombongan polisi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali segera bergerak ke sana.

Permintaan Dokumen dan Penangkapan Paksa

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak Kasatreskrim duduk berhadapan dengan Royman M Hamid di teras rumah Jufri.

Royman, yang mengenali hak-haknya, meminta untuk mendokumentasikan surat perintah atau administrasi penangkapan yang sah sebagai bentuk perlindungan diri.

Namun, permintaan itu ditolak. Alih-alih menunjukkan dokumen, petugas justru melakukan penangkapan paksa.

Baca: Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil di Palu

Komentar