Komnas HAM Tegas Dukung Gubernur Anwar Hafid dan Wakapolda Sulteng Sikat Tambang Ilegal: Hukum Harus Menyasar Pemodal

“Hentikan standar ganda. Aparat juga harus memastikan korporasi pemegang IUP tidak melakukan praktik ilegal dalam izinnya atau melanggar batas yang merusak ruang hidup masyarakat adat,” tandasnya.

Empat Desakan Strategis Komnas HAM Sulteng

Merespons situasi genting ini, Komnas HAM Sulteng mendesak langkah-langkah konkret:

1. Pembentukan Satgas Terpadu: Mendesak Pemerintah Provinsi dan Polda Sulteng membentuk Satgas Penertiban PETI yang melibatkan unsur lingkungan hidup dan kesehatan untuk melakukan penertiban sekaligus pemulihan lahan.

2. Audit dan Sweeping Alat Berat dan Bahan Kimia: Meminta polisi melakukan sweeping terhadap jalur masuk alat berat dan distribusi bahan kimia berbahaya (sianida/merkuri) yang menjadi tulang punggung operasi PETI.

3. Transparansi Penciutan Wilayah Tambang: Mendesak korporasi besar segera menciutkan lahan tidak aktif (relinquishment) agar dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal.

4. Pengawasan Distribusi Bahan Bakar: Meminta monitoring ketat terhadap jalur distribusi solar bersubsidi yang berpotensi disalurkan ke lokasi PETI.

“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang dihantui banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas yang bertujuan melindungi hak hidup orang banyak,” jelas Livand Breemer.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan serius, tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat.

Baca: Bersua Menteri LHK, Gubernur Anwar Hafid Sentil PETI hingga Tambang Galian C di Palu

Komentar