gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti tajam eskalasi konflik agraria antara masyarakat dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Komnas HAM menilai langkah hukum pidana yang ditempuh perusahaan terhadap warga hanya akan memperkeruh situasi di tengah upaya mediasi yang sedang berjalan.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2025), Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana dalam sengketa lahan justru kontraproduktif dengan proses penyelesaian yang tengah diupayakan pemerintah.
Kriminalisasi Hambat Mediasi
“Komnas HAM menerima laporan mengenai banyaknya warga yang dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas,” ungkap Livand.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan pidana terhadap warga saat proses verifikasi lahan sedang berlangsung merupakan bentuk intimidasi psikologis yang menghambat tercapainya kesepakatan damai. Tindakan tersebut dinilai dapat memicu ketegangan baru di lapangan.
“Kami mendesak PT ANA untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Konflik agraria adalah masalah struktural yang harus diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi, bukan dengan jeruji besi,” katanya.
Mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan tanah ulayat atau lahan garapannya hanya akan memperdalam luka sosial di Morut.
Verifikasi Lahan Harus Akurat dan Transparan
Komnas HAM mengidentifikasi akar persoalan konflik ini berasal dari ketidakpastian status lahan dan tumpang tindih hak atas tanah.
Karena itu, lembaga tersebut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morut untuk melakukan verifikasi lapangan secara cepat, transparan, dan akurat.
“Penundaan verifikasi adalah pembiaran terhadap potensi bentrokan fisik di lapangan,” jelas Livan Breemer.
Dia menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional atas tanah mereka. Pemerintah harus hadir untuk memastikan mana wilayah konsesi yang sah dan mana lahan milik rakyat yang harus dikeluarkan (enclave) dari klaim perusahaan.
Hak atas Tanah dan Kesejahteraan
Merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya.














Komentar