Minta KPK Tak Tebang Pilih
Hartati mendesak KPK untuk tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka dan segera memperjelas peran hukumnya dalam perkara ini, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Hartati.
KPK Sudah Tetapkan 8 Tersangka
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Mereka antara lain:
• SH-Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023
• HY-Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024, sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025
• WP-Direktur PPTKA 2017-2019
• DA-Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-2024, serta Direktur PPTKA 2024-2025
• GTW-Kasubdit Maritim dan Pertanian, sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA
• PCW, JMS, dan ALF-staf Direktorat PPTKA
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memeras para pemohon RPTKA, baik dari agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan iming-iming percepatan pengesahan dokumen.
Sebagai catatan, RPTKA merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.














Komentar