gNews.co.id – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung sejak 2019 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Desakan Hartati disampaikan usai ditetapkannya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Hartati, yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu, dugaan keterlibatan Bupati Buol tidak bisa lagi dianggap spekulatif.
Ia mengungkap bahwa Bupati Risharyudi telah mengembalikan satu unit sepeda motor Harley Davidson yang kuat diduga berasal dari pemberian gratifikasi.
“Jika seseorang menerima sesuatu yang menjadi bagian dari tindak pidana dan baru mengembalikannya setelah perkara mencuat, maka itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” ujar Hartati dalam keterangannya di Palu, Sabtu (26/7/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa unit motor mewah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang semestinya wajib dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk ke ranah hukum pidana,” tegas Hartati.
Pelanggaran Aturan Gratifikasi
Untuk memperkuat pernyataannya, Hartati merujuk pada Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak dilaporkan, maka gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap.
“Pengembalian barang bukti setelah lewat batas waktu, apalagi setelah perkara menjadi sorotan publik, justru memperkuat dugaan tindak pidana. Motor itu sudah digunakan terlebih dahulu, lalu dikembalikan. Ini memperkuat konstruksi hukum bahwa penerimaannya disertai niat jahat (mens rea),” katanya.
Baca: Potensi Moge Milik Risharyudi Triwibowo Masuk Kategori TPPU? Ini Penjelasan KPK














Komentar