gNews.co.id – Kuliner kebanggaan dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) Lalampa Toboli, kini telah resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penetapan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat, memastikan bahwa warisan kuliner ini tidak dapat diklaim oleh pihak lain dan tetap menjadi milik masyarakat Parigi Moutong.
Dilansir dari kantor berita ANTARA pada Senin (24/11/2025), Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengonfirmasi di Palu pada hari Sabtu bahwa Lalampa Toboli telah memenuhi seluruh kriteria yang dibutuhkan untuk status KIK.
“Lalampa memiliki nilai tradisi yang kuat, diwariskan secara turun-temurun, dan telah menjadi praktik komunal di tengah masyarakat. Karena itu, sangat layak mendapatkan status KIK,” jelas Aida.
Lalampa Toboli adalah penganan unik yang terbuat dari beras ketan dengan isian suwiran ikan biasanya cakalang atau tongkol. Adonan ini kemudian dibungkus dengan daun pisang dan dibakar di atas bara api.
Proses pembakaran inilah yang menghasilkan aroma khas dan cita rasa gurih yang membedakannya dari penganan sejenis seperti lemper.
Selama bertahun-tahun, Lalampa telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat Toboli dan menjadi favorit bagi wisatawan serta para perantau yang merindukan cita rasa kampung halaman.
“Dengan penetapan ini, negara memberikan pengakuan hukum atas nilai budaya, sejarah, dan manfaat sosial yang dimiliki Lalampa Toboli,” tambah Aida.
Potensi Ekonomi dan Ajakan untuk Daerah Lain
Di kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa Lalampa Toboli memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ikon wisata gastronomi Sulteng.
Baca: Ini Penyebab Lonjakan Harga Beras di Parigi Moutong: Jauh di Atas HET








Komentar