Eva menjelaskan, Satgas PKA dibentuk atas instruksi langsung Gubernur Sulteng dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia.
“Kami mengusung metode kerja yang komprehensif, partisipatif, dan berkeadilan. Ini pendekatan baru, bukan hanya untuk Sulteng, tetapi bisa jadi model percontohan nasional,” jelas Eva.
Terkait 41 perusahaan sawit yang hanya memiliki IUP tanpa HGU, Longki menegaskan pentingnya langkah tegas ke depan.
“Satgas ini harus mampu mendorong perusahaan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tentunya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Mohammad Neng, dalam kesempatan yang sama mengakui keterbatasan data soal HGU di kawasan hutan.
“Itu domain ATR/BPN. Kami berharap bisa mengakses data itu agar bisa menyesuaikan kebijakan sektoral kami,” ujar Muhammad Neng.
Menutup FGD, Longki menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam pemberian maupun perpanjangan HGU.
“Jangan permisif. Tapi kita juga harus menciptakan iklim investasi yang kondusif, tentu dengan tetap melindungi hak-hak masyarakat,” tandasnya.













Komentar