gNews.co.id – Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi ditunda kenaikan pangkat selama tiga tahun dan mutasi bersifat Demosi selama 5 tahun, kepada Briptu D pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa (15/11/2022).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut yang menuntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri kepada Briptu D.
Briptu D merupakan Ba Biddokkes Polda Sulteng, terduga pelanggar menerima imbalan sebanyak Rp4,4 miliar dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri
“Setelah mendengarkan pledoi dan tanggapan penuntut atas pledoi dibacakan pendamping terduga pelanggar, maka majelis Sidang Komisi Kode Etik memutuskan, sanksi bersifat administrasi, ditunda kenaikan pangkat selama 3 tahun dan mutasi bersifat Demosi selama 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11/2022) dilansir dari Jafarbuaisme.com.
Baca: MoU Polri dan Dewan Pers, Polisi Jangan Kriminalisasi Wartawan
Komentar