Lurah Bungin Timur Nurlina Lauba Bersama Dinas  PUPR  dan Sat Pol PP Tertibkan Bangunan Dekat Jalan Protokol Luwuk

gNews.co.id,- Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah dan tempat usaha di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.

Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan lapangan terkait posisi bangunan yang dinilai mendekati garis sempadan jalan serta persoalan kelengkapan perizinan bangunan.

Lurah Bungin Timur, Nurlina Lauba, S.M., bersama instansi terkait pada 26/10/2026 telah mengambil langkah tindak lanjut guna memastikan pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak kelurahan bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan teguran lisan kepada pihak yang melakukan pembangunan.

Hasil pengawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas PUPR Kabupaten Banggai melalui penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Nomor 600.3.3.1/021/X/2026/SP-1/DISPUPR tertanggal 26 Oktober 2026.

Surat peringatan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang didukung dokumentasi kondisi lokasi dan analisis peta satelit.

Dalam dokumen tersebut, persoalan yang menjadi perhatian meliputi kegiatan pembangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta posisi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ruang jalan dan batas sempadan di sekitar kawasan RSUD Luwuk.

Penanganan persoalan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk Tahun 2022–2042.

Dokumen peringatan itu juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan.

Melalui tindak lanjut tersebut, pemilik bangunan diminta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, kegiatan pembangunan diminta dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang dipenuhi.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan lahan dan pembangunan di kawasan perkotaan tidak mengabaikan ketentuan tata ruang, keselamatan, serta fungsi jalan.

Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama instansi terkait diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan di wilayahnya, termasuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan kelengkapan perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

Penertiban tersebut juga menjadi perhatian bagi pemilik bangunan lainnya agar memperhatikan garis sempadan jalan dan ketentuan tata bangunan, sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Banggai.

Sampai berita ini diturunkan pembangunan itu terus berjalan seakan mengabaikan teguran pemerintah kelurahan dan Dinas terkait tanpa ambil langkah tegas penghentian padahal sudah ada surat teguran di keluarkan.(AM’oks69).

Komentar