gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola, melaksanakan kegiatan reses di Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahad (18/10/2026).
Reses Masa Sidang Tahun 2026–2027 tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan yang menjadi ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi II DPR RI.
Kegiatan itu dihadiri sekitar 150 warga Kelurahan Kawatuna dan sekitarnya.
Reses Longki didampingi Ketua DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Rico Andi Caco Djanggola, Tenaga Ahli DPR RI Ibrahim Lagandeng, Agung Senan Ferari, Fahriyanto, serta Lurah Kawatuna, Mita N. Fazela.
Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng yang juga mantan Gubernur Sulteng dua periode itu menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki sejumlah mitra kerja di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara.
Mitra kerja tersebut di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Karena itu, Longki mempersilakan masyarakat menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi yang berkaitan dengan tugas serta kewenangan mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Wajib hukumnya bagi kami menyerap aspirasi Bapak dan Ibu sekalian, terutama yang berkaitan dengan hubungan kemitraan kami. Ada 12 lembaga dan kementerian yang menjadi mitra Komisi II,” ujar Longki.
Ia menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan Komisi II. Demikian pula persoalan pertanahan yang menjadi ranah ATR/BPN.
“MenPANRB berkaitan dengan PPPK, sedangkan ATR/BPN mengenai pertanahan. Kalau ada masyarakat yang bermasalah mengenai pertanahan, silakan disampaikan,” tandasnya.
Longki juga menyadari bahwa belum semua masyarakat memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi Komisi II DPR RI.
Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya memberikan pemahaman kepada warga mengenai kewenangan lembaga tersebut agar aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.








Komentar