Ia juga berjanji, dalam waktu dekat ini akan memanggil beberapa saksi tersebut untuk menggungkap kasus dugaan Tipikor.
“Demi untuk mengungkap korupsi dana penyertaan Perusda 2 miliar tersebut,” ungkapnya.
I Wayan mengaku sudah memberikan waktu dalam 1 tahun untuk membenahi, akan tetapi tidak ada niat baik dari mereka.
“Masih kita berikan tindakan persuasif dan sekarang kita lakukan tindakan repersif,” jelas I Wayan.
Dia menyampaikan sejauh ini pihak yang dimaksud berkelit dan banyak alasan ketika dikonfirmasi pihak Kajari ihwal kasus tersebut.
“Hanya alasan saja, dan meminta maaf- maaf saja akan tapi tidak mau memperbaiki, balikan uangnya kan selesai,” tandasnya.
Mengenai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Wayan mengaku akan bertindak tegas kepada mereka.
“Saya surati para Kepala Dinas dan temuan BPK kalau tidak ditindaklanjuti, terpaksa kita insistusi lain yang akan bertindak,” tegas I Wayan.
Sementar Anwar Hafid yang dikonfirmasi tim media melalui kabarselebes.id mengaku taat hukum.
“Sebagai warga masyarakat taat hukum kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujar Anwar Hafid, Kamis (30/5/2024.














Komentar