gNews.co.id – Taslim menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar di Perusda Kabupaten Morowali.
Mantan Bupati Morowali itu mengaku kebijakan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali di era bupati sebelumnya.
“Itu jauh dari saya, 2012 ya. Penyertaan modal itu,” ujar Taslim saat dikonfirmasi via telepon aplikasi WatsApp, Kamis (30/5/2024).
Taslim menjelaskan, sejak menjabat Bupati Morowali sudah menerima hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahkan, Dia sudah mengingatkan soal adanya hasil temuan BPK tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita kan sudah menyampaikan ke mereka, tapi kan mereka tidak kemudian menindaklanjuti,” katanya.
Saat itu, lanjut Taslim BPK RI sudah memberikan deadline waktu agar temuan tersebut segera merespon temuan tersebut.
“Aturannya itu kan, kalau ada temuan BPK kita dikasih deadline waktu kan, untuk kemudian menyelesaikan,” ungkap Taslim.
Tetapi, katanya, saat karena pihak Perusda tidak punya niat baik untuk melakukan pengembalian dan tindakan nyata, sehingga kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Pasti kan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah begitu prosedurnya. Kita sudah menyampaikan rekomendasi BPK dugaan-dugaan,” tandasnya.
Baca: Kejari Morowali Segera Panggil Anwar Hafid dan Taslim Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar








Komentar