Taslim menegaskan dengan adanya temuan BPK tersebut, pihak Perusda yang langsung bertanggung jawab, sama seperti ketika ada temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Biasa ada temuan kan, bupati hanya menyampaikan untuk segera menyelesaikan kan,” jelas Taslim.
Ia mengatakan, ketika hasil temuan BPK tersebut tidak mampu diselesaikan, maka lanjut ke proses hukum. Sebab pemda sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak aparat penegak hukum.
“Dalam hal ini Kejari untuk tindaklanjut temuan BPK. Itu normatif sebenarnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, nama Taslim disebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Morowali, I Wayan Suardi akan dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor penyertaan modal Perusda Morowali tahun 2021 silam.
Baca: Mantan Bupati Morowali Anwar Hafid Siap Dipanggil Kejari: Sebagai Warga Masyarakat Taat Hukum








Komentar