gNews.co.id,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan sound system, Jumat (2/1/2026).
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Septian Dwi Riaji.
Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar AKP Nur Arifin.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk. Sementara korban dalam perkara tersebut adalah Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
Kasus penggelapan ini bermula dari kerja sama antara tersangka dan korban sejak tahun 2022.
Dalam kerja sama tersebut, korban menyerahkan sejumlah peralatan sound system kepada tersangka untuk digunakan.
Namun, di kemudian hari korban mendapat informasi bahwa peralatan tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Peralatan sound system yang digelapkan antara lain power, wisdom, mic huper, mic wisdom, mic QA 260 merah, kabel snake 50 meter 24 channel, speaker low RDW 1885 sebanyak 4 buah, mixer, Zetapro 12 channel, huper JS 8, receiver mic earphone, kabel induk 4×2, serta kawat tembaga 50 meter sebanyak 2 buah.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(DQ74)






Komentar