Masuk Tahun Disiplin 2025 Bupati Amirudin dan Wabup Furqanuddin Tegaskan Dalam Gelar Apel Bersama

gNews.co.id Pemerintah Kabupaten Banggai kembali melaksanakan Apel Bersama kedua yang rutin digelar setiap tanggal 17 setiap bulan. Apel berlangsung di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Kamis (17/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, SP, MM, AIFO, Wakil Bupati Drs. Furqanuddin Masulilli, MM, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala OPD, serta jajaran PNS, PPPK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banggai.

Apel Bersama ini menjadi instrumen penilaian penting dari kepala daerah terhadap kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara. Penilaian tersebut juga dijadikan salah satu indikator utama dalam pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi PNS, sebagaimana disampaikan dalam Apel Bersama bulan sebelumnya.

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi sarana untuk membangun sinergi, meningkatkan kedisiplinan, dan menumbuhkan semangat kerja aparatur pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulilli, MM, mewakili Bupati Banggai menyampaikan pentingnya peran ASN sebagai pelayan masyarakat.

Kita semua adalah pelayan masyarakat. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menjaga profesionalisme sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Furqanuddin.

Pada kesempatan itu pula, Wabup Furqanuddin memberikan ucapan selamat kepada para pegawai yang menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024.

Ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan loyalitas kepada bangsa dan daerah,” tambahnya.

Wakil Bupati mengingatkan bahwa ASN ke depan akan menghadapi tantangan besar dan terus menjadi sorotan publik. Karena itu, kedisiplinan adalah hal mutlak, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, yang mengatur kewajiban, larangan, dan jenis sanksi atas pelanggaran.

Peningkatan kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan adalah prioritas utama kita. Kita tidak bisa lambat, karena target SPM, RPJMD, dan RKPD sudah menunggu untuk dicapai,” tegasnya di akhir sambutan.

Sementara itu, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, SP, MM, AIFO menyampaikan bahwa seharusnya lebih dari 1.000 pegawai PPPK menerima SK hari ini. Namun, sebagian masih tertunda karena kendala administratif, termasuk dugaan pemberian masa kerja fiktif dan pelanggaran disiplin yang belum terselesaikan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar