gNews.co.id,- Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2017–2021.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yadi Kurniawan, S.H., dalam Siaran Pers Nomor: PR-14/P.2.11/Dip.4/06/2026 terkait hasil audiensi bersama perwakilan masyarakat Desa Uso yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menerima langsung perwakilan masyarakat Desa Uso yang terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga. Pertemuan itu turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepada masyarakat, Kejari Banggai menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes Berkah Uso saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, proses penanganan masih menunggu hasil perhitungan atau audit kerugian negara sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan perkara ke tahapan berikutnya.
“Kejaksaan Negeri Banggai tetap berkomitmen memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes Berkah Uso. Setelah hasil audit kerugian negara diterima, proses hukum akan segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai juga mengharapkan masyarakat Desa Uso dapat bersabar dan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kejaksaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi melalui audiensi lanjutan guna menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Kejari Banggai memberikan apresiasi atas sikap masyarakat Desa Uso yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog dan audiensi. Menurut pihak kejaksaan, forum tersebut menjadi sarana efektif untuk menyampaikan informasi secara terbuka dalam suasana yang kondusif dan kekeluargaan.
Berdasarkan hasil audiensi, perwakilan masyarakat Desa Uso mempertimbangkan untuk menunda penyampaian aspirasi melalui aksi massa dan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian perkara dugaan korupsi BUMDes Berkah Uso.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes yang menjadi perhatian warga Desa Uso selama beberapa tahun terakhir.(DQ74)














Komentar