Membedah Gugatan Mentan Amran dan Dampak Kebebasan Pers

gNews.co.id – Gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap media Tempo senilai Rp200 miliar dinilai tidak hanya mengancam dunia jurnalistik, tetapi juga membatasi ruang kritik dan partisipasi publik.

Kekhawatiran ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Kamis malam (13/11/2025).

Pengacara Publik, Moh. Taufik, menegaskan bahwa gugatan tersebut memiliki dampak konstitusional dan sosial yang luas.

“Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” tegas Taufik dalam diskusi bertajuk ‘Ketika Kuasa Menggugat Media, Membedah Dampak Gugatan Rp200 Miliar Terhadap Tempo’ di Graha Pena Radar Palu.

Taufik menjelaskan, kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menekankan bahwa pers memiliki undang-undang lex specialis (khusus) yang mengenyampingkan hukum umum.

“Setiap sengketa pers dalam bentuk apapun harus diselesaikan melalui Dewan Pers, tidak bisa masuk ranah perdata apalagi pidana,” katanya.

Dampak Membungkam dan Efek Ketakutan

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, melihat gugatan ini tidak sekadar tentang nominal fantastis, tetapi menyangkut etika profesi dan upaya pembungkaman.

Dia menyayangkan langkah Mentan yang melanjutkan gugatan ke pengadilan meski Tempo telah mengikuti Proses Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.

“Kita bisa membaca indikasinya, ini adalah upaya membungkam pers,” tandas Basri.

Pandangan senada disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal.

Ia menilai gugatan ini sebagai upaya membangkrutkan media dan pembungkaman partisipasi publik yang mengarah pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Gugatan tersebut menciptakan efek menakutkan bagi media independen skala kecil. Jangka panjangnya, daya kritis kita berkurang dan fungsi pers sebagai ‘watchdog’ pilar demokrasi melemah,” jelas Iqbal.

Ancaman bagi Ekosistem Media dan Masyarakat Sipil

Perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro dari Yayasan Tanah Merdeka, menilai gugatan ini adalah bentuk kontrol negara atas narasi publik.

Baca: Gegara Berita Korupsi KPID Panggil TVRI, Organisasi Pers Nilai Potensi Intimidasi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar