gNews.co.id – Advokat Rakyat Agussalim menyayangkan sikap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng yang dinilai tidak menjawab tuntutan masyarakat terkait penarikan 270 sertifikat tanah di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Hal ini disampaikan Agussalim menanggapi pertemuan yang berlangsung di kantor BPN pada Senin (22/6/2026).
“Kanwil BPN Sulawesi Tengah tidak menjawab tantangan,” tegas Agussalim kepada media, Sabtu (27/6/2026).
Sikap Kanwil BPN Sulteng yang dinilai tidak memberikan jawaban jelas itu justru semakin menguatkan keyakinan Advokat Rakyat bahwa indikasi penarikan ratusan sertifikat warga Desa Tojo tersebut telah melanggar hukum.
Agussalim mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihak Kanwil hanya menyampaikan bahwa kepala kantor wilayah tersebut baru empat minggu menjabat sebagai Kepala BPN Sulteng.
Klaim Agussalim diperkuat dengan adanya rekaman video pertemuan antara pihaknya dengan Kakanwil BPN beserta jajaran.
Dalam rekaman tersebut, Agussalim mempertanyakan secara tegas perihal penarikan ratusan sertifikat yang dilakukan secara sepihak.
Sertifikat tanah yang menjadi objek persoalan diketahui diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2013, 2018, dan 2019.
Baca: Perjuangan Tahunan Warga Touna, 270 Sertifikat Tanah Ditarik BPN: Tim Advokat Rakyat Lapor ke Polisi














Komentar